TANGSEL, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Pembahasannya sempat tertunda sekian lama sejak diusulkan tahun 2015 silam.
Pro-kontra pun menyeruak seiring diusulkannya kembali RUU Minol saat ini. Beberapa pasal di dalamnya mengatur soal kriteria minuman beralkohol, klasifikasi jenis kandungan alkohol, hingga pada sanksi bagi produsen, penjual dan yang mengonsumsinya.
Hamas Murka Israel Geser Garis Kuning dalam Pelanggaran Gencatan Senjata Mencolok
Muhammadiyah menjadi salah satu Ormas Islam yang mendukung pembahasan RUU Minol. Hanya saja, harus ada pengetatan dalam ketentuan yang diatur untuk pelaksanaan teknisnya. Penerapannya tidak dimaknai sebagai kepentingan salah satu agama saja.
"Konteks yang berkaitan dengan minuman beralkohol itu kan sekali lagi bukan dalam konteks Islamisasi, penting ya. Kemudian yang kedua, tujuan utamanya kan untuk menciptakan ketertiban, kesehatan, kemudian kenyamanan dan keamanan di ruang publik. Nah yang penting kan itu," kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, Sabtu (14/11/2020).
Masih Pandemi, Kapolri Sebut Kerumunan Massa Meresahkan Warga
Guna memastikan tujuan utamanya tercapai, sambung Mu'ti, diperlukan setidaknya 4 hal yang mengatur tegas terkait RUU minuman beralkohol itu. Yakni pertama, tentang kadar alkohol maksimal yang diperbolehkan dalam minuman beralkohol.
"Itu sangat penting disebutkan di situ, karena nanti kan seberapa besar prosentase alkohol itu akan mempengaruhi orang yang mengonsumsinya," katanya.
Lalu yang kedua, kata dia, berkaitan dengan tempat untuk mengonsumsi alkohol serta regulasi yang ada di dalamnya. Sebagaimana diterapkan pula pada beberapa negara lain seperti Australia dan Jerman, di mana tak boleh mengonsumsi alkohol pada tempat umum serta dibatasi waktu tertentu.
"Memang menurut saya harus di tempat-tempat yang dia itu secara khusus disediakan untuk misalnya orang yang memang mengonsumsi itu. Misalnya di bar, apa di hotel, atau tempat lain yang memang itu berizin untuk mengonsumsinya. Dan juga ada batas waktunya," katanya.
Berikutnya yang ketiga, kriteria usia bagi siapa saja yang diperbolehkan mengonsumsi alkohol. "Ini juga penting ya, di banyak negara juga diatur. Termasuk misalnya kan ada wacana di situ karena itu untuk orang dewasa maka sekurang-kurangnya adalah berusia 21 tahun misalnya," ucap Mu'ti.
Lalu yang keempat, adalah terkait distribusi atau penjualannya. Menurut dia, DPR harus mengatur betul secara detail mana saja lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. "Itu kan harus diatur juga, misalnya toko-toko mana saja yang boleh menjual dan mana yang tidak boleh. Kalau dia menjual, itu aturan displaynya seperti apa? dan berbagai regulasi lain," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku