Polisi Amankan 3 Pelaku Begal Truk Pengangkut Elpiji di Kebon Baru, Ada Anak di Bawah Umur
Tiga orang tersangka tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alfandi alias Alfan, peran: eksekutor melukai korban dengan senjata tajam jenis celurit.
2. M. Ramdani Mamonto als Dani, peran: mengambil tas korban memukul wajah korban dan menentang korban, menyiapkan celurit yang digunakan untuk melukai korban
3. Raihan Rabbani als Aang, peran: memukul korban badan korban dengan tangan kosong
Sedangkan ada tiga orang tersangka yang masih dalam pencarian orang (DPO) yakni:
1. Suryadi, memiliki peran merampas tas korban dari dalam mobil
2. Ian, memiliki peran mengambil tabung gas
3. Pian, memiliki peran memukul korban dengan tangan kosong.
Sementara itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Puti Aini Yasmin