Polisi Bongkar Bisnis Kafe Remang-Remang Perdagangkan Anak-Anak di Penjaringan
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya membongkar bisnis kafe remang-remang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kafe itu diduga memperdagangkan anak-anak di bawah umur untuk melayani laki-laki hidung belang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus perdagangan anak ini diungkap oleh Subdit Renakta Polda Metro Jaya pada Senin (13/1/2020) kemarin. Polisi mengamankan enam tersangka yang terbukti mempekerjakan anak di bawah umur menjadi pemuas nafsu laki-laki mata keranjang.
“Enam pelaku yang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan dengan peran mengekploitasi anak di bawah umur,” kata Yusri di di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Enam pelaku yang ditangkap berinisial R alias A, T alias A, D alias F, TW, A, dan E. Para tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda dalam bisnis prostitusi anak itu. R dan T bertugas sebagai “mami” yang membeli anak kecil yang akan dijajakan oleh D dan TW.
R dan T juga bertugas memaksa korban untuk melayani lelaki hidung belang yang datang ke kafenya. Selain itu, R juga sebagai pemilik kafe tersebut. Sementara, T juga berperan sebagai mucikari.