Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Gandeng PDRM Investigasi Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Laboratorium Tembakau Sintetis di Tangsel dan Jakarta, 8 Tersangka Ditangkap

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:24:00 WIB
Polisi Bongkar Laboratorium Tembakau Sintetis di Tangsel dan Jakarta, 8 Tersangka Ditangkap
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra merilis kasus laboratorium tembakau sintetis. (Foto Dok Polisi).
Advertisement . Scroll to see content

"Dari hasil empat bulan produksi menghasilkan 2 kilogram bibit sintetis dengan estimasi harga jual Rp4 miliar," terangnya.

Dalam kasus ini, total terdapat 8 tersangka yang diamankan berikut barang bukti berupa 0,8 kilogram tembakau sintetis, 6,08 gram sabu dan lainnya. Atas perbuatannya, pada pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 aayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kedelapan juga pelaku dipersangkakan dengan pasal Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut