Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Mantan Kepala Kepolisian Nasional Filipina
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Laboratorium Tembakau Sintetis di Tangsel dan Jakarta, 8 Tersangka Ditangkap

Rabu, 19 Juni 2024 - 15:24:00 WIB
Polisi Bongkar Laboratorium Tembakau Sintetis di Tangsel dan Jakarta, 8 Tersangka Ditangkap
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra merilis kasus laboratorium tembakau sintetis. (Foto Dok Polisi).
Advertisement . Scroll to see content

Tak sampai di situ, lanjut Adhima, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap satu tersangka lagi yakni berinisial BC. Tersangka BC ditangkap di wilayah Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Tembakau sintetis (BC) didapat dari MI yang sebelumnya telah diamankan," tambahnya.

Hasil pemeriksaan polisi, untuk satu kilogram tembakau sintetis yang diproduksi dapat meraup keuntungan hingga Rp25 juta. Jaringan pembuat dan pengedar narkotika ini telah melakukan usahanya selama 4 bulan dengan hasil produksi sebanyak dua kilogram bibit sintetis yang siap untuk diedarkan.

"Dari hasil empat bulan produksi menghasilkan 2 kilogram bibit sintetis dengan estimasi harga jual Rp4 miliar," terangnya.

Dalam kasus ini, total terdapat 8 tersangka yang diamankan berikut barang bukti berupa 0,8 kilogram tembakau sintetis, 6,08 gram sabu dan lainnya. Atas perbuatannya, pada pelaku dijerat Pasal 113 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 aayat (2), dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kedelapan juga pelaku dipersangkakan dengan pasal Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut