Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Obat Keras di Bekasi, Mobil Disulap jadi Toko Berjalan
BEKASI, iNews.id - Polisi menangkap Afrizal alias Rizal yang diduga mengedarkan obat keras di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Untuk mengelabui pengawasan aparat, Rizal menggunakan mobil sebagai sarana berjualan dengan modus ‘Toko Berjalan’.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, mengatakan Rizal menjadikan mobil sebagai tempat menjual obat keras kepada konsumen.
“Modus yang digunakan oleh pelaku saat ini adalah dengan menjadikan mobil sebagai warung atau toko berjalan,” kata Putu Kholis kepada awak media, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Putu Kholis, transaksi antara pelaku dan konsumennya dilakukan dengan sistem COD atau bayar di tempat. Penjualan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Kota Bekasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas Rizal. Hasilnya, pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku diduga tengah menjual atau mengedarkan obat-obatan dari dalam mobil Honda Mobilio berwarna putih.
Aktivitas tersebut terdeteksi di halaman parkir Apartemen Transpark Juanda, Kota Bekasi.
“Dari hasil penyelidikan pada hari Selasa, tanggal 1 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB diduga pelaku sedang menjual atau mengedarkan obat obatan di dalam mobil Honda Mobilio warna putih di Halaman Parkir Apartemen Transpark Juanda,” ujar Putu Kholis.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 2.451 butir obat ilegal. Afrizal alias Rizal kini telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Puti Aini Yasmin