Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Cikini, 17 Orang Ditangkap
Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:19:00 WIB
"Hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat memiliki 2.638 pasien aborsi. Dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih 5-7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu," tuturnya.
Menurut Tubagus, klinik itu sebenarnya legal, namun melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan.
Dia menambahkan, di kasus itu, polisi menyita berbagai macam alat praktek kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai. Para tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU perlindungan anak.
Editor: Zen Teguh