Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Progres Lampaui Target
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur, Tarif Rp300.000

Sabtu, 06 Mei 2023 - 01:00:00 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur, Tarif Rp300.000
Para tersangka kasus prostitusi online digiring aparat ke Mapolres Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023). (Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan)
Advertisement . Scroll to see content

“Maka beberapa korban diiming-imingi kerja di salah satu tempat perbelanjaan. Namun faktanya, setelah ketemu dan diyakinkan, pekerjaan yang dilakukan itu adalah melayani lelaki hidung belang,” ucapnya.

Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 jo 83 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

“Kami lakukan pemeriksaan (lokasi penginapan), karena apapun ceritanya kejadiannya di tempat usaha mereka. Akan kita lakukan pemanggilan,” kata dia.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut