Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, Raup Rp230 Juta dalam 15 Bulan
Dari hasil penyidikan, tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas 12 kg setiap minggu. Dalam sebulan, pelaku mengantongi keuntungan lebih dari Rp15 juta, dengan total estimasi keuntungan mencapai Rp230 juta selama 15 bulan.
Kapolres Mustofa menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
“Perbuatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan jiwa. Tabung gas yang diisi ulang secara tidak sesuai standar sangat rawan meledak dan berisiko tinggi terhadap keselamatan publik,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Editor: Donald Karouw