Polisi Buru 2 Buronan Bentrok Pekerja Vs Warga Tewaskan Mandor Proyek di Tanah Abang
Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:49:00 WIB
Aditya mengungkap, tiga orang yang ditangkap dalam kasus tersebut memiliki peran berbeda. AC berperan membawa pedang sisir, menyerang ke arah pekerja dan penjaga lahan.
Lalu, HT berperan menyerang menggunakan samurai ke arah pekerja dan penjaga lahan. Kemudian, ZH berperan memiting korban AS.
Sementara dua pelaku yang masih buron melakukan tindakan kekerasan hingga menewaskan AS.
"Dari hasil pemeriksaan ini tidak ada dendam, hanya kesalahpahaman pada saat menyampaikan keluhan hingga terjadi ketersinggungan. Pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau pasal 170 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Aditya.
Editor: Rizky Agustian