Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan! 9 Orang Diperiksa Penyidik di Kasus Melani Mecimapro
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Cecar Korban Selamat Apartemen Pakubuwono soal Kerja Lembur

Kamis, 28 Desember 2017 - 16:20:00 WIB
Polisi Cecar Korban Selamat Apartemen Pakubuwono soal Kerja Lembur
Polisi olah TKP di lokasi ambruknya kanopi apartemen Pakubuwono Spring, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (Foto:iNews.id/Sofyan Firdaus)
Advertisement . Scroll to see content

“Tentunya nanti semua keterangan dari saksi akan kita gunakan dan kemudian juga nanti kita cek tentang bagaimana keselamatan kerjanya,” ujar dia.

Polisi mendalami apakah peristiwa maut tersebut disebabkan karena human error atau atau unsur kelalaian kerja. Jika terbukti ada unsur kelalaian, polisi bisa mengenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Kita akan mengetahui arah mana yang akan kita tanyakan kepada orang-orang yang bertanggung jawab. Misalnya berkerja lembur atau malam hari, kira-kira penerangan seperti apa dengan cuaca,” ucap Argo.

Diberitakan sebelumnya, kanopi apartemen Pakubuwono Spring roboh saat pengerjaan pada Selasa 26 Desember, sekitar pukul 20.00 WIB. Enam pekerja tertimpa besi penyangga kanopi. Tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.  Tiga korban meninggal langsung dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati dan tiga korban luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut