Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ciduk 2 Pelaku Aksi Koboi yang Viral di Kafe Senopati Jaksel

Rabu, 15 Juni 2022 - 18:44:00 WIB
Polisi Ciduk 2 Pelaku Aksi Koboi yang Viral di Kafe Senopati Jaksel
Ilustrasi penodongan (foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menciduk dua orang yakni AAR dan IR, pelaku 'aksi koboi' di sebuah bar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Video aksi koboi itu sebelumnya viral di media sosial.

"AAR kita jerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (15/6/2022).

Sedangkan tersangka IR yang membawa airsoft gun mirip pistol dikenakan Pasal 351 KUHP dan juga UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

IR merupakan orang yang melakukan penodongan kepada korban, AA. Polisi masih mendalami asal-usul airsoft gun tersebut.

"Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut mengingat kasus ini juga sempat viral dan kebetulan tersangka ini baru kita dapatkan, artinya menyerahkan diri kemarin malam," kata Budhi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut