Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gadungan Curi Mobil Taksi Online di Jaktim, Modus Minta Antar Istri ke RS
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gadungan di Pamulang Ditangkap usai Gelapkan 4 Mobil Mewah

Rabu, 06 Oktober 2021 - 18:21:00 WIB
Polisi Gadungan di Pamulang Ditangkap usai Gelapkan 4 Mobil Mewah
Polisi gadungan berinisial AIP ditangkap Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Petugas pun melakukan pengecekan, apakah benar tersangka anggota polisi di Polda Metro Jaya. Ternyata, hasilnya tersangka bukanlah anggota kepolisian. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut