Polisi Gadungan di Pamulang Ditangkap usai Gelapkan 4 Mobil Mewah
Rabu, 06 Oktober 2021 - 18:21:00 WIB
Petugas pun melakukan pengecekan, apakah benar tersangka anggota polisi di Polda Metro Jaya. Ternyata, hasilnya tersangka bukanlah anggota kepolisian.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama