Polisi Gagalkan Peredaran 11,82 Kg Sabu yang Disembunyikan di Shockbreaker
Senin, 29 Juni 2020 - 20:49:00 WIB
Setiba di rumah Jaja, polisi melakukan penangkapan terhadap Jaja dan satu tersangka berinisial ER. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,82 kg yang disimpan didalam shockbreaker.
Setelah dikembangkan polisi kembali menangkap dua tersangka lain berinisial MA dan R di wilayah Depok. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 3 kg sabu sehingga total sebanyak 11,82 kg sabu.
Lebih jauh Nana mengatakan narkotika itu diduga berasal dari Iran dan Aceh. Polda Metro Jaya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq