Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi
Kamis, 04 Desember 2025 - 03:30:00 WIB
“Kami juga menemukan senjata api rakitan jenis Harlot, senjata Walther P.22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan senjata. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda HR-V,” ucap Twedi.
Atas tindakan tersebut, WW kini dijerat sejumlah aturan hukum, termasuk Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5–20 tahun penjara, denda mulai Rp1 miliar–Rp10 miliar, atau bahkan hukuman seumur hidup.
“Kedua, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika. Ketiga, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal,” tandasnya.
Editor: Komaruddin Bagja