Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Kosan Cengkareng, 4 Debt Collector Diamankan
JAKARTA, iNews.id - Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya mengerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kosan Jalan Tawangmangu, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin malam (25/10/2021). Empat orang diamankan petugas.
"Jadi di kos-kosan ini kita berhasil melakukan penindakan ada dua lokasi atau dua kamar, di mana dalam dua kamar ini ada 4 aplikasi pinjaman online ilegal," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin (25/10).
Auliansyah mengatakan, sebanyak empat orang diamankan dalam penggerebekan itu. Di mana keempat orang ini berperan sebagai debt collector (penagih) di empat aplikasi pinjol tersebut.