Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Limpahkan Kasus OTT Pejabat UNJ ke Kemendikbud

Kamis, 09 Juli 2020 - 14:05:00 WIB
Polisi Limpahkan Kasus OTT Pejabat UNJ ke Kemendikbud
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Lingkungan Kementerian Pendidikan (Kemendikbud). Usai dihentian, Polda Metro Jaya menyerahkan kasus tersebut ke Kemendikbud.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, pelimpahan kasus diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbud. "Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan peristiwa perkara kepada APIP Kemendikbud RI dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," kata di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Yusri mengungkapkan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihaknya tidak bisa melanjutkan penyelidikan perkara lantaran tidak memenuhi unsur pidana. Penyelidik sudah memeriksa 44 saksi dan dua ahli.

"Hasil gelar perkara terakhir yang dilakukan untuk mencari konstitusi perkara, dari 44 saksi kita periksa, kita lakukan gelar perkara semuanya dinyatakan bahwa peristiwa itu tidak memenuhi unsur yang ada sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Yusri mengatakan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi dan dua ahli dinyatakan perkara tersebut tidak sempurna untuk dilanjutkan. "Dari hasil pemeriksaan ahli yang ada, dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna. Tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang disangkakan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020.

Penyelidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya, menurut Yusri juga telah melakukan gelar perkara maupun rekonstruksi di dua lokasi berbeda yakni di Universitas Negeri Jakarta dan Kemendikbud. Dari gelar perkara tidak ditemukan suatu tindak pidana seperti yang tercantum dalam pasal yang disangkakan dalam penyelidikan.

"Dengan tidak ditemukannya maka penyidik melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut