Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Menas Erwin Djohansyah Acungkan Jempol saat Tiba di Gedung KPK
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Gratifikasi UNJ dan Kemendikbud, Polisi Periksa 23 Saksi

Kamis, 28 Mei 2020 - 22:25:00 WIB
Dugaan Gratifikasi UNJ dan Kemendikbud, Polisi Periksa 23 Saksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kemendikbud. Hingga hari ini, Kamis (28/5/2020) polisi telah memeriksa 23 saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ada 16 saksi tambahan yang telah diperiksa sebagai pengembangan. Sebelumnya polisi memeriksa tujuh orang terkait kasus ini termasuk Rektor UNJ Komaruddin, namun tidak ada penahanan dan mereka hanya dikenakan wajib lapor.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu pegawai Kemendikbud dan 15 orang dari UNJ sebagai saksi," kata Yusri di Jakarta.

Yusri belum menjelaskan lebih detail jabatan dari 16 saksi tambahan yang diperiksa tersebut. Sementara itu tujuh orang yang dikenakan wajib lapor yaitu Rektor UNJ Komaruddin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, dan Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya serta Parjono.

Tujuh orang itu sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dan Itjen Kemendikbud. Dalam OTT itu KPK mengamankan barang bukti uang sebesar 1.200 Dolar AS dan Rp27.500.000 yang diduga merupakan gratifikasi tunjangan hari raya dari pejabat UNJ ke Kemendikbud.

Selanjutnya KPK melimpahkan kasus itu ke Polres jakarta Selatan yang kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya. Alasannya karena KPK belum menemukan unsur penyelenggaraan negara dalam kasus tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut