Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Masih Olah TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta, Libatkan Jibom hingga Densus 88
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Olah TKP Kasus Tabrak Lari di Kelapa Gading, Tim TAA Dilibatkan

Jumat, 26 Maret 2021 - 09:24:00 WIB
Polisi Olah TKP Kasus Tabrak Lari di Kelapa Gading, Tim TAA Dilibatkan
Polisi Olah TKP Kasus Tabrak Lari di Kelapa Gading, Tim TAA Dilibatkan (foto: Carlos/MNC)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagaimana diketahui, MRK (21) pengemudi mobil Mercedes Benz dengan nomor plat B-2388-RFQ menabrak tiga L orang pejalan kaki di Jalan Kelapa Cengkir Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 06.17 WIB.

Ayah dan ibu mengalami luka ringan, sedangkan seorang anak J (9) mengalami luka parah pendarahan pada bagian kepala.

MRK sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp10 juta. Hal ini ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara tiga tahun atau denda Rp75 juta.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut