Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel pada pekan depan. Lokasi olah TKP di Medan, Sumatra Utara.

"Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar kita lakukan olah TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (26/1/2021). 

Dia menegaskan, olah TKP dilakukan di sebuah hotel di Medan. Dimana lokasi tersebut merupakan lokasi Gisel merekam video asusila dirinya dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD).

Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka. Keduanya masih menjalani wajib lapor di Mapolda Metro Jaya. 

Keduanya wajib lapor dua kali sepekan setiap Senin dan Kamis. Wajib lapor dilakukan hingga berkas perkara rampung. 

"GA dan MYD masih melakukan wajib lapor, kita dari penyidik masih melengkapi  berkas perkara yang ada," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu. 

Diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut