Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Pastikan Ria Ricis Bukan Diperas terkait Foto dan Video Syur

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:02:00 WIB
Polisi Pastikan Ria Ricis Bukan Diperas terkait Foto dan Video Syur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mendalami kasus pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis senilai Rp300 juta. Pelaku inisial AP yang merupakan mantan satpam di kediamannya mengancam bakal menyebarkan foto dan video pribadi Ria jika permintaan uang itu tak dipenuhi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan foto dan video pribadi yang dimaksud bukan kategori syur.

"Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6/2024). 

Hanya saja, Ade belum mengungkap secara terperinci maksud dari foto dan video pribadi tersebut.

"Namanya handphone itu kan gadget atau perlengkapan pribadi. Saya bisa mencatat, siapa pun bisa mencatat, aktivitas, keuangan, foto, ya namanya pribadi, personal, itu merupakan milik pribadi ya," ujar dia.

Dia mengungkapkan pelaku sengaja mengambil foto dan video pribadi Ria Ricis yang terekam CCTV serta handphone milik mantan istri Teuku Ryan itu.

"Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja namun masih ada data-data pribadi di sana," katanya. 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan AP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. AP pun sudah ditahan. 

"Sudah jadi tersangka. Dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," kata dia.

AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut