Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ringkus 1 Pembacok Warga Gunung Antang Matraman, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron

Minggu, 19 Juni 2022 - 06:27:00 WIB
Polisi Ringkus 1 Pembacok Warga Gunung Antang Matraman, 2 Pelaku Lainnya Masih Buron
Polres Metro Jakarta Timur meringkus satu dari tiga pelaku yang menyerang warga di Gunung Antang, Matraman, Jatinegara, Jakarta Timur. (Foto: Ilustrasi/Taufan Mustafa/MNC Portal Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam penyerangan yang terjadi pada Minggu (12/6/2022) malam sekitar pukul 02.10 WIB, para korban yakni SA dan RMR mengalami luka bacok di bagian punggung. Sementara SU menderita memar di lengan kiri akibat pukulan benda tumpul.  

Ketika menciduk SRD, polisi menemukan barang bukti yakni satu senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, sebilah golok, dan satu butir proyektil peluru. Semua barang bukti tersebut telah diamankan sebagai alat bukti.

Atas terbuatannya, SRD dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Hak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut