Polisi Ringkus Calo Tiket Kapal Laut di Pelabuhan Tanjung Priok
Jumat, 29 April 2022 - 21:08:00 WIB
BY pun menawarkan tiket kapal laut kepada calon pemudik dengan harga selangit berkisar Rp450.000 hingga Rp850.000. Dia bahkan telah beraksi selama satu tahun terakhir.
"Sebenarnya yang bersangkutan sudah beroperasi selama satu tahun. Tersangka ini lebih sering memanfaatkan situasi penting seperti Nataru dan momen mudik Lebaran ini," kata Wiratama.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan terancam dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri