Polisi Rutin Tes Kesehatan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro Jaya, Ini Kata FPI
Jumat, 25 Desember 2020 - 16:09:00 WIB
Menurut Aziz, berdasarkan informasi yang diterimanya pengecekan kesehatan terhadap Imam Besar FPI oleh petugas dilakukan setiap hari. “Informasinya (pengecekan kesehatan) setiap hari,” ujarnya.
Sekedar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat