Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sebar DPO Pengeroyok TNI di Ciracas, 2 di Antaranya Suami Istri

Kamis, 13 Desember 2018 - 14:34:00 WIB
Polisi Sebar DPO Pengeroyok TNI di Ciracas, 2 di Antaranya Suami Istri
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi telah menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI yang terjadi di dekat Toko Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018) lalu. Kedua pelaku itu adalah AP (32) dan H alias E (28). Kini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai buron alias daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tiga pelaku lain yang menjadi DPO itu adalah I, D, dan seorang perempuan berinisial SR. “Jadi kami mengimbau kepada para DPO itu untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Timur, sebelum kami melakukan penangkapan,” kata Argo di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Dia meminta ketiga DPO tersebut bersikap kooperatif dengan kepolisian. Argo menjelaskan, pelaku berinisial SR adalah istri dari pelaku I. Pada saat kejadian, perempuan itu ikut mendorong dan memukuli anggota TNI yang jadi korban pengeroyokan.

“Itu (SR) istri daripada salah satu tersangka, yang dia juga ikut mendorong, memukul juga di sana. Istri tersangka yang DPO inisial I,” ucap Argo.


Pelaku AP ditangkap polisi di kediamannya di daerah Ciracas, Rabu (12/12/2018) kemarin, pada pukul 08.30 WIB. Sementara, pelaku H alias E ditangkap pada malamnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut