Polisi Sebar DPO Pengeroyok TNI di Ciracas, 2 di Antaranya Suami Istri
JAKARTA, iNews.id – Polisi telah menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI yang terjadi di dekat Toko Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018) lalu. Kedua pelaku itu adalah AP (32) dan H alias E (28). Kini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai buron alias daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tiga pelaku lain yang menjadi DPO itu adalah I, D, dan seorang perempuan berinisial SR. “Jadi kami mengimbau kepada para DPO itu untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Timur, sebelum kami melakukan penangkapan,” kata Argo di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Dia meminta ketiga DPO tersebut bersikap kooperatif dengan kepolisian. Argo menjelaskan, pelaku berinisial SR adalah istri dari pelaku I. Pada saat kejadian, perempuan itu ikut mendorong dan memukuli anggota TNI yang jadi korban pengeroyokan.
“Itu (SR) istri daripada salah satu tersangka, yang dia juga ikut mendorong, memukul juga di sana. Istri tersangka yang DPO inisial I,” ucap Argo.

Pelaku AP ditangkap polisi di kediamannya di daerah Ciracas, Rabu (12/12/2018) kemarin, pada pukul 08.30 WIB. Sementara, pelaku H alias E ditangkap pada malamnya.