Polisi Sebut Pelaku Aborsi Ilegal Bukan Dokter, Tak Punya Keahilan Bidang Kandungan
Rabu, 10 Februari 2021 - 12:57:00 WIB
Saat melakukan praktik di rumahnya, kata dia pelaku hanya berani melakukan aborsi kandungan yang usianya di bawah 2 bulan atau di bawah 8 minggu. Sedangkan kandungan di atas waktu tersebut dia enggan melakukan abrosi.
"Sebabnya, janin dengan usia 8 minggu ke bawah itu bagi dia mudah untuk dihilangkan atau dibuang buktinya karena bentuknya itu masih berupa gumpalan darah," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku, IR selaku orang yang melakukan aborsi ilegal. ST selaku suami IR yang mencari korban dan melakukan promosi aborsi ilegalnya. Lalu RS selaku pelanggan perempuan yang mengaborsi janinnya.
Editor: Faieq Hidayat