Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus KDRT Dokter Qory ke Kejaksaan

Rabu, 29 November 2023 - 17:23:00 WIB
 Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus KDRT Dokter Qory ke Kejaksaan
Pelaku KDRT dokter Qory ditangkap. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, dokter Qory asal Cibinong dianiaya oleh suaminya Willy Sulistio. Kekerasan itu dialami dokter Qory ketika akan memberi kejutan terhadap suaminya yang berulang tahun.

Atas kejadian itu, dokter Qory sempat pergi dari rumahnya. Kepergian dokter Qory sempat diviralkan suaminya melalui postingan di media sosial hingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh polisi.

Pelaku ditahan Satreskrim Polres Bogor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut