Polisi Selidiki Izin Kepemilikan Senjata Api Penembak Bripka Rachmat Efendy
JAKARTA, iNews.id - Polisi masih menyelidiki izin kepemilikan senjata api Brigadir Rangga Tianto yang menembak Bripka Rachmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Kamis (25/7/2019) malam. Rangga menembak Bripka Rachmat Efendy sebanyak tujuh kali.
Kepala Korpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara meyesalkan peristiwa tersebut. Menurutnya, Brigadir Rangga Tianto telah melanggar etik dan disiplin.
"Kalau itu kan tidak bertugas, dia seharusnya tidak boleh membawa senjata. Kecuali tugas, misalnya lagi patroli di laut. (izin kepemilikan senjata) sedang diperiksa juga apakah ada surat izinya," ujar Zulkarnain di rumah duka, Jalan Tunas Karsa, Depok, Jumat (26/7/2019).
Menurutnya, proses hukum tindak pidana terhadap Brigadir Rangga Tianto diserahkan kepada Direskrimum Polda Metro Jaya. Sementara untuk pelanggaran etik diserahkan ke Propam Polda Metro Jaya.
"Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan melalui sidang etik. Mungkin bisa juga diberhentikan secara tidak hormat," katanya.
Sebelum terjadi penembakan, Brigadir Rangga Tianto sempat berselisih dengan Bripka Rachmat Efendy. Saat itu Brigadir Rangga Tianto meminta pelaku tawuran Fahrul Zachrie agar dilepaskan untuk dibina oleh orang tuanya, namun ditolak oleh Rachmat Efendy dengan alasan prosesnya sedang berjalan.
Saat perselisihan terjadi, Brigadir Rangga Tianto sempat emosi dengan ucapan Rachmat Efendy kemudian mengambil senjata api dan menembak Rachmat Efendy sebanyak tujuh kali.
Brigadir Rangga Tianto datang ke Polsek Cimanggis bersama orang tua pelaku tawuran dan Brigadir R, Kamis (25/7/2019) malam.
Editor: Kurnia Illahi