Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ayah Tiri Alvaro Kiano Pernah Tulis Pesan: Gimana Caranya Gue Balas Dendam
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita 2 Juta Butir Pil Hexymer Ilegal, Pengedar Ditangkap

Jumat, 21 Februari 2020 - 16:12:00 WIB
Polisi Sita 2 Juta Butir Pil Hexymer Ilegal, Pengedar Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti pil Hexymer 2 yang diedarkan tersangka ZK dalam gelar perkara di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polres Metro Jakarta Utara menangkap ZK, pengedar obat ilegal merek Hexymer 2. Dalam penggerebekan gudang tempat penyimpanan obat itu disita 2 juta butir pil penenang tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ZK telah menjalankan operasinya selama 2 hingga 3 tahun. Dia mengedarkan pil tersebut ke sejumlah toko di Koja, Jakarta Utara.

Menurut Yusri, keuntungan dari hasil penjualan pil yang sudah dilarang beredar itu sangat besar. Satu botol obat berisi 1.000 butir dijual Rp230.000. Keuntungan dari penjualan itu Rp20.000.

"Dari total sekitar 2 juta butir, dihargai Rp10.000 dia dapat Rp20 miliar," kata Yusri saat konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Polres Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).

Dia memastikan polisi saat ini masih mengejar pemasok obat itu. Sebab, dalam pemeriksaan ZK mengaku disuplai obat 1-2 kali dalam seminggu.

Dalam penggerebekan gudang milik ZK pada Selasa (18/2/2020) lalu, polisi menyita barang bukti 2.016.000 butir hexymer dan 37.500 butir trihexyphenidyl. Obat-obatan ini termasuk dalam kategori obat keras dan hanya bisa membelinya dengan resep dokter.

Yusri menegaskan, polisi akan menguji barang obat tersebut ke labfor Polri untuk memastikan keasliannya. Adapun ZK disangkakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU Kesehatan. Pria asal Aceh itu terancam 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut