Polisi Tangkap 1 Sindikat Narkoba Jaringan Lintas Provinsi
TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 7 pengedar narkoba jaringan lintas provinsi dan lintas negara ditangkap sejak Mei 2022 hingga akhir Juni 2022. Penangkapan itu berawal dari penangkapan pengedar kecil berinisial ASY (28), yang merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya kemudian pengedar narkoba lain yang lebih besar berinisial DS (27) dan DM (23) di wilayah yang sama. Kemudian dikembangkan ke bandar narkoba MI (25) di Pasar Kemis, Tangerang dengan BB sabu 768,4 gram.
"Tidak puas dengan penangkapan MI als Kacol (25), kami kemudian mengembangkan penyelidikan dengan penangkapan sindikat besar sabu BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek dengan BB sabu 40 kg, dilanjutkan dengan penangkapan RBS (26) dan ADS (28) di salah satu perumahan di Kota Bekasi dengan BB sabu 241,89 gram serta 494 butir ekstasi," kata Shinto pada Kamis (14/7/2022).
Shinto menjelaskan total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara ini pascadilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi.
"Selain sabu, penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap 1 unit mobil Avanza, 1 unit motor N-Max, timbangan elektrik, tas, beberapa unit hp dan alat isap sabu," tambah Shinto.