Polisi Tangkap 2 Perampok Minimarket di Jalan Panjang Kebon Jeruk
Sabtu, 19 September 2020 - 20:24:00 WIB
"Saat ditangkap dan digeledah pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa uang, 1 klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 butir peluru airsoft gun," ucapnya.
Kejadian itu menyebabkan korban menanggung kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1.220.600 dan 1 unit ponsel.
"Perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumnya maksimal 9 tahun penjara," katanya.
Editor: Kurnia Illahi