Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelajar SMP di Gading Serpong Jatuh dari Lantai 8, Polisi Periksa Guru hingga Penjaga
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 3 Pelaku Jual Beli Surat Hasil Tes PCR Palsu, Pasang Tarif Rp650.000

Kamis, 07 Januari 2021 - 15:39:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Jual Beli Surat Hasil Tes PCR Palsu, Pasang Tarif Rp650.000
Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku jual beli surat hasil tes PCR palsu dengan tarif Rp650.000. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemalsuan surat hasil tes PCR covid-19 untuk bepergian. Para pelaku diketahui tak hanya menggunakan untuk kepentingan pribadi tetapi juga memperjualbelikan surat palsu itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tiga pelaku berinisial MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21) yang berstatus pelajar atau mahasiswa. Yusri menjelaskan para pelaku berperan sebagai pengguna dan pengedar surat PCR palsu tersebut. 

“Awalnya mereka terlebih dahulu menggunakannya untuk kepentingan pribadi berlanjut dengan tujuan mengedarkannya,” kata Yusri di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Dia menjelaskan, awal penggunaan surat PCR palsu tersebut bermula saat MFA akan berangkat ke Bali pada 29 Desember 2020. Ketika itu dia menyampaikan ke kawannya di Bali kalau ada tes PCR yang harus dilakukan sebelum berangkat sesuai kebijakan pemerintah. Namun dia dibujuk oleh temannya yang berinisial HD untuk membuat surat palsu. 

“Dari sini kemudian MHA mengubah data yang diterima dengan namanya serta ketiga temannya untuk berangat ke Bali,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut