Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelajar Tewas gegara Jalan Berlubang di Jaktim, Rano Karno: Perbaikan Permanen Tunggu Musim Kemarau
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 3 Pelaku Jual Beli Surat Hasil Tes PCR Palsu, Pasang Tarif Rp650.000

Kamis, 07 Januari 2021 - 15:39:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Jual Beli Surat Hasil Tes PCR Palsu, Pasang Tarif Rp650.000
Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku jual beli surat hasil tes PCR palsu dengan tarif Rp650.000. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah itu, surat PCR palsu digunakan oleh MHA dan ketiga temannya untuk berangkat ke Bali dan berhasil mengelabui petugas bandara hingga berhasil kembali ke Jakarta. setelah dinyatakan lolos akhirnya timbul niat jahat oleh pelaku untuk memperjualbelikan tes PCR palsu tersebut melalui media sossial (medsos). 

“Akhirnya muncul tawaran membuat surat tes PCR palsu hanya dengan modal KTP di akun Instagram yang akhirnya menjadi ramai di medsos,” tuturnya.

Ide yang diawali oleh MHA ini kemudian diiikuti oleh tersangka lain yaitu EAD dan MAIS. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di tempat berbeda. Dari pengakuan tersangka, mereka memasang tarif Rp650.000 per surat. Sementara tarif tes PCR yang dicanangkan pemerintah sebesar Rp900.000. 

“Ketiganya kami kenakan Pasal 32 Junto 48 dan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut