Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onad Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 4 Tersangka TPPO, Korban Dipaksa jadi PSK

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18:00 WIB
Polisi Tangkap 4 Tersangka TPPO, Korban Dipaksa jadi PSK
Polisi mengungkap dugaan kasus TPPO yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai perempuan pekerja seks komersial (PSK). Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R.

"Itu terjadi pada 3 Januari 2025, lokasinya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Nunu menambahkan, dua korban tersebut berinisial AMD (17) dan MAL (19), yang mana satu korban tersebut merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur. 

Kedua korban tersebut awalnya ditawarkan pekerjaan oleh temannya, yang mana temannya lantas diperkenalkan dengan seorang mucikari, Tabok yang kini masih diburu polisi.

Dalam pertemuan itu, kata dia, korban dijelaskan jika dia harus melayani 70 pria hidung belang jika ingin mendapatkan uang gaji. Jika jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, maka korban tak akan mendapat gaji.

"Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang, terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp5 juta gaji. Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp3,5 juta, kalau belum 70, belum dibayar," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut