Polisi Tangkap 9 Anggota Sindikat Pemalsu Meterai dan Sita Rp10 M
Setelah berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), dipastikanlah bahwa meterai itu memang palsu. Selanjutnya, polisi terus menyelidiki untuk mencari keberadaan sindikat pemalsu itu.

Pada Februari 2019, polisi menangkap dua tersangka dalam jaringan pemalsu meterai berinisial ASR dan DK di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. “ASR berperan sebagai penyablon dan menjual meterai palsu di situs online. Sementara, tersangka DK perannya sebagai kurir yang mengirimkan paket meterai palsu melalui jasa ekspedisi,” ungkap Wahyu.
Polisi langsung memeriksa kedua tersangka dan mengembangkan kasus tersebut, sehingga pelaku lain berinisial SS pun ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat. Selain itu, sosok berinisial ASS yang bertugas mencari bahan baku dalam pembuatan meterai palsu tersebut juga dibekuk di Kota Bekasi.
“Beberapa tersangka kami tangkap juga, masing-masing berinisial ZUL, RH, SF, dan DA di daerah Jakarta Timur. Tersangka ZUL dan RH yang mencetak dasar meterai palsu menggunakan mesin offset. Sementara SF berperan sebagai pembuat hologram dan DA sebagai kurir,” ujar Wahyu.
Polisi menangkap tersangka terakhir berinisial R di wilayah Jakarta Timur. Dalam sindikat, sosok R bertugas melubangi meterai palsu.
Para tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Ahmad Islamy Jamil