Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapper Wiz Khalifa Divonis 9 Bulan Penjara gegara Isap Ganja saat Konser di Rumania
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba di Bogor, Salah Satunya Residivis

Kamis, 29 Juni 2023 - 07:55:00 WIB
Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba di Bogor, Salah Satunya Residivis
Polresta Bogor saat ekspose kasus narkotika dengan dua tersangka. (Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan)
Advertisement . Scroll to see content

"Si tersangka dengan inisial AA ini sebelumnya residivis kasus narkotika di Bandung," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka AA dan RF dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kita mengungkap lebih dalam jaringannya, di mana saja dan modus operandinya," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut