Polisi Tangkap Dua Muncikari Tawarkan Gadis Belia, Uang hingga Alat Kontrasepsi Disita
JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua orang berinisial RF dan ZSS yang diduga sebagai muncikari. Keduanya diduga menawarkan gadis belia untuk praktik prostitusi di kawasan Sunter Agung.
Kepala Unit 3 Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari penggerebekan di salah suatu hotel kawasan Jakarta Utara, Minggu (5/9/2021) malam. Dalam penggerebekan itu, ditemukan pasangan tidak sah dan perempuan di bawah umur.
"Kami telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi anak di bawah umur dan si muncikari terdiri dari dua orang," ujar Wan Deni di Jakarta Utara, Senin (6/9/2021).
Dia menuturkan, saat menggali keterangan dari perempuan tersebut, polisi memperoleh informasi, anak berusia 17 tahun itu menjadi korban prostitusi daring.
"Penawaran dilakukan melalui percakapan (chatting) di media sosial yang sudah difilter, sehingga hanya orang tertentu yang mendapatkan akses untuk pemesanan," tuturnya.
Dalam kasus ini, kata dia polisi hanya menangkap para tersangka yang menjadi perantara anak tersebut untuk prostitusi. Selain itu, lanjut dia petugas turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp1,2 juta, tiga alat kontrasepsi, kartu akses pintu kamar, bukti pembayaran hotel dan tiga telepon seluler.
Menurutnya, kedua tersangka masih diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut. "Informasi selanjutnya akan disampaikan dalam rilis," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi