Timbulkan Efek Jera, Kafe Holywings Kemang Ditutup Selama PPKM dan Denda Rp50 Juta
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Satpol PP DKI Jakarta kembali memberikan sanksi tegas kepada manajemen Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta.
Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi lanjutan tersebut diberikan setelah dilakukan evaluasi terhadap Resto Holywings yang sebelumnya ditemukan pelanggaran PPKM, Sabtu (4/9/2021). Selai itu, kata dia merujuk cacatan Satpol PP Holywings kafe telah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali.
 
                                "Sabtu (4/9/2021) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," ujar Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, Senin (6/9/2021) malam.