Polisi Tangkap Komplotan Copet yang Beraksi pada Acara Konser di Ancol
Dia menerangkan, pelaku berperan ada yang sebagai pengamat situasi dan ada pula yang sebagai eksekutor. Mereka beraksi saat terjadi keramaian dan berdesakan, dengan sasaran handphone yang ditaruh di kantong celana atau tas oleh calon korbannya.
"Jadi, mereka modal dahulu membeli tiket dan berpakaian layaknya orang yang akan menonton konser. Jadi tidak ada kecurigaan di dalamnya," ucapnya.
Ikhsan menuturkan, para korban yang berasal dari Jabodetabek itu telah membuat laporan ke polisi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah handphone merek iPhone berbagai tipe yang diambil pelaku dari korbannya.
"Pasal yang kita kenakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kami tegaskan untuk para pelaku atau calon pelaku yang akan melakukan pencopetan ataupun hal sejenisnya di Pademangan, kita akan tindaklanjuti dan memproses hukum dengan tegas jika melakukan aksi jahat di wilayah Pademangan," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama