Polisi Tangkap Komplotan Pencuri yang Bobol Lokasi Pengeboran Minyak Pertamina EP
"Identitas pelaku yang buron sudah terindentifikasi, kami minta untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu buah tas brojong, satu buah valve, dua buah gulung kabel, satu bilah golok hingga sepeda motor.
Komplotanpencuri sudah melakukan aksi pencurian tiga kali dan meresahkan perusahaan plat merah tersebut.
"Kedua pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya dan para pelaku menjual barang curiannya dengan keuntungan Rp 150 ribu setiap orang,” katanya.
Atas perbuatan ketiga pelaku, pihak PT Pertamina PE mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Editor: Ibnu Hariyanto