Polisi Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Sawah Besar Jakpus, Amankan juga Airsoft Gun
Jumat, 15 September 2023 - 11:48:00 WIB
"Jika tidak lihai, tidak mungkin pasutri ini bisa menjual narkoba selama 2 tahun," kata Soleh.
Pasutri ini juga menyediakan tempat bagi para pembelinya untuk menggunakan sabu di rumah pelaku.
"Memang ada sebagian pemakai yang merasa nyaman ketika menggunakan di lokasi pembelian. Dan pelaku menyediakan tempat untuk menggunakan sabu," ucap Kanit.
Pasutri tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri