Polisi Tangkap Pemain Bola Naturalisasi yang Viral Tampar Warga di Tangerang
"Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan "kamu kayaknya nggak sopan ya" sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai korbannya," kata Zain.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka. Hasil pemeriksaan dari dokter menyatakan gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan dan sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan, pendengaran korban menjadi terganggu.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara 7 tahun," kata Zain.
Editor: Reza Fajri