Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib Zaenal Mustofa Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pemalsu Kartu Vaksin dan Surat Antigen, Ternyata Pelaku Karyawan Fotokopi

Selasa, 03 Agustus 2021 - 22:24:00 WIB
Polisi Tangkap Pemalsu Kartu Vaksin dan Surat Antigen, Ternyata Pelaku Karyawan Fotokopi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan kasus pemalsuan surat vaksin. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di Surat Hasil Pemeriksaan rapid. Jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan pelaku sejak Juni 2021 lalu, karena banyak warga membutuhkan surat keterangan itu dan dipalsukan.

Tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp15.000-25.000 per lembar. Sedangkan keuntungan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp 240.000.  

Selain menangkap pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat personal computer, satu unit printer merek Epson, satu unit scanner merk Canon, tiga lembar kartu vaksinasi.

Sembilan lembar surat hasil pemeriksaan antigen dan empat lembar surat hasil pemeriksaan antibody. Atas praktik pemalsuan ini, kedua pelaku dijerat pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) dan pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian pasal 263 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut