Polisi Tangkap Pembacok Pemuda hingga Tewas saat Dibonceng Motor di Penjaringan
"Lalu secara random si tersangka ini menyabetkan celurit ke bagian sebelah kanan. Si korban ini sedang dibonceng dari arah Luar Batang menuju Muara Baru untuk pulang," katanya.
Orang tua korban melaporkan insiden itu ke polisi. Dari laporan inilah, tim resmob melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini lewat akun Instagram tersangka.
Saat mendatangi Tambun. Tim resmob tidak menemukan tersangka. Bahkan, tersangka sempat dilindungi oleh pihak keluarga. Petugas lalu mengecek telepon seluler pihak keluarga dan memancing tersangka.
"Dibilang di rumah aman, padahal sudah ada tim resmob. Dia pulang ke rumah lalu kami amankan. Nah kita pun tidak bisa langsung mendapatkan nomor teleponnya, tapi nomor ibunya. Dari situlah kami menangkap si tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) dan (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti sebilah celurit berwarna merah dan hasil visum korban.
Editor: Rizky Agustian