Polisi Tangkap Pengedar 20.500 Pil Ekstasi dan Happy Five di Apartemen Kalibata
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar 20.500 pil ekstasi dan happy five (H5) di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 6 Juli 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku berinisial TII alias II. Dari apartemen pelaku, polisi memukam 15.000 pil ekstasi dan 5.500 happy five.
"Tersangka adalah warga Medan, dari Medan tapi tinggal di Jakarta. Tersangka ditangkap sekitar tanggal 6 Juli lalu," katanya di Mapolda Metro Jaya (15/7/2020).
Di hadapan polisi, menurut Yusri, pelaku mengaku ribuan pil ekstasi dan happy five sudah lama disimpan di apartemennya. Nantinya barang haram tersebut diedarkan di tempat hiburan malam.
"Tapi karena kondisi lagi Covid-19, semua tempat hiburan tutup, barang tersebut digudangkan dulu," ujarnya.
Setelah didalami tersangka TII mengatakan barang tersebut bukanlah miliknya melainkan pelaku lain berinsial HMC. Saat ini, polisi masih memburu HMC.
Sedangkan TII hanya bertugas untuk mengedarkan dan menyimpan barang tersebut. "Dia ngaku cuma disuruh oleh pelaku lain berinisial HMC, ini statusnya buron," ucapnya.
Yusri memaparkan, TII menyimpan barang haram tersebut di apartemennya sejak tiga bulan lalu. Dia mendapat upah Rp 10 juta per bulan karena telah mengamankan barang tersebut.
Untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Editor: Djibril Muhammad