Polisi Tangkap Peracik Tembakau Sintetis di Bogor, Begini Modusnya
Senin, 04 November 2024 - 02:00:00 WIB
"RS mengaku dirinya di suruh untuk meracik atau mencampurkan bahan bibit tembakau sintetis yang mana setalahnya dijual dan ditempelkan," jelasnya.
Dalam kasus ini, RS mengaku sudah tiga kali beraksi dan mendapatkan upah sebesar Rp3 juta. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat