Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Peracik Tembakau Sintetis di Bogor, Begini Modusnya

Senin, 04 November 2024 - 02:00:00 WIB
Polisi Tangkap Peracik Tembakau Sintetis di Bogor, Begini Modusnya
Polisi menyita barang bukti tembakau sintetis, (Foto dok polisi).
Advertisement . Scroll to see content

"RS mengaku dirinya di suruh untuk meracik atau mencampurkan bahan bibit tembakau sintetis yang mana setalahnya dijual dan ditempelkan," jelasnya.

Dalam kasus ini, RS mengaku sudah tiga kali beraksi dan mendapatkan upah sebesar Rp3 juta. Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut