Polisi Tangkap Pria Bawa Senjata Api Rakitan di Grogol Petamburan
JAKARTA, iNews.id - Seorang pria berinisial PM (38) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa senjata api rakitan di kawasan Jalan Kyai Tapa Raya, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (9/10/2025).
“Peristiwa itu bermula saat petugas keamanan parkir RS Sumber Waras melihat gerak-gerik mencurigakan dari yang bersangkutan,” kata Reza kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Menurut Reza, setelah ditegur oleh petugas keamanan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang senjata api rakitan ke dalam selokan di sekitar lokasi kejadian.
“Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi,” ujar Reza.
Ia menambahkan, pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Grogol Petamburan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti juga telah disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 1 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Editor: Komaruddin Bagja