Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Sabtu, 05 September 2026 - 21:15:00 WIB
Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Polisi menyita barang bukti 1,1 kg sabu dan ratusan butir ekstasi dari pengedar di Kalideres, Jakbar. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar jaringan peredaran narkotika di Kalideres, Jakarta Barat, dengan menangkap pria berinisial TE. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,19 kilogram sabu, 4.137 butir ekstasi, pecahan ekstasi seberat 228 gram, hingga 227 gram ganja.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satresnarkoba Polda Metro Jaya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kalideres.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kalideres, Jakarta Barat. TE ditangkap di lokasi tersebut pada Selasa (4/8/2026) sore.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan petugas mencocokkan informasi yang diterima dengan ciri-ciri target sebelum melakukan penindakan.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa target berada di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan,” kata Nasriadi dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah jenis narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 1,19 kilogram, 4.137 butir tablet ekstasi, pecahan ekstasi seberat 228 gram, serta 227 gram ganja.

Polisi juga menemukan uang tunai dalam mata uang asing di dalam tas milik TE.

“Polisi juga menemukan uang tunai 831 Ringgit Malaysia yang berada di dalam tas milik tersangka,” ujarnya.

Selain narkotika dan uang tunai, petugas menyita tiga timbangan elektrik, kemasan teh Cina yang digunakan untuk menyimpan sabu, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler, serta sebuah tas berwarna hitam.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan TE diduga tidak menjalankan aktivitas tersebut seorang diri. Dari pemeriksaan awal, TE mengaku memperoleh narkotika dari pria berinisial A.

“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer,” ungkap Vernal.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu A. Sosok tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi pemasok narkotika kepada TE.

Pengembangan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang disita di Kalideres.

TE saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas sangkaan tersebut, TE terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut