Polisi Tangkap Produsen Filler Payudara Palsu yang Disuntikan kepada 2 Wanita di Jakbar
Sementara SR, merupakan dokter abal-abal yang membeli cairan tersebut kepada ML. SR mengaku belajar menyuntikan cairan filler dari LC yang diakuinya sebagai dokter, dan langsung diberikan sertifikat.
"Nah sertifikat inilah yang menurut hasil penyelidikan kami itu digunakan untuk bisa membuat korban percaya terkait praktek yang dilakukan oleh SR," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, dua tersangka itu dijerat pasal 77 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan pasal 197 dan atau 198 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesahatan dan pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1998 tentang perlindungan konsumen atau pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Editor: Ibnu Hariyanto