Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah, Korban Nenek 75 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sindikat mafia tanah yang berjumlah 10 tersangka namun dua tersangka masih berstatus DPO. Sindikat ini berhasil menggadaikan sertifikat rumah seorang nenek berusia 75 tahun ke bank dengan nilai Rp6 miliar.
"Kita berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan sindikat mafia tanah. Mereka terorganisir menggunakan dokumen palsu kejadianya tahun 2015," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kasus ini bermula saat korban seorang wanita berusia 75 tahun memberikan sertifikat rumahnya ke saudaranya. Saudaranya ingin menggadaikan sertifikat rumah korban untuk modal usaha dan merenovasi rumah korban.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan dengan bujuk rayunya korban menyerahkan sertifikat itu. Singkat cerita sertifikat itu berpindah pemilik.
"Modusnya dengan cara bujuk rayu agar sertifikat berpindah tangan ke orang lain dengan notaris," katanya.
Sindikat ini membuat identitas palsu dari pemilik rumah korban tersebut. Tujuannya untuk mengubah nama pemilik dari sertifikat itu.