Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah, Korban Nenek 75 Tahun

Jumat, 04 Desember 2020 - 04:26:00 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah, Korban Nenek 75 Tahun
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap sindikat mafia tanah yang berjumlah 10 tersangka namun dua tersangka masih berstatus DPO. Sindikat ini berhasil menggadaikan sertifikat rumah seorang nenek berusia 75 tahun ke bank dengan nilai Rp6 miliar.

"Kita berhasil mengungkap kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan sindikat mafia tanah. Mereka terorganisir menggunakan dokumen palsu kejadianya tahun 2015," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.  

Kasus ini bermula saat korban seorang wanita berusia 75 tahun memberikan sertifikat rumahnya ke saudaranya. Saudaranya ingin menggadaikan sertifikat rumah korban untuk modal usaha dan merenovasi rumah korban.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan dengan bujuk rayunya korban menyerahkan sertifikat itu. Singkat cerita sertifikat itu berpindah pemilik.

"Modusnya dengan cara bujuk rayu agar sertifikat berpindah tangan ke orang lain dengan notaris," katanya. 

Sindikat ini membuat identitas palsu dari pemilik rumah korban tersebut. Tujuannya untuk mengubah nama pemilik dari sertifikat itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut